Senin, 10 Desember 2012

Karakteristik Cyber Crime


Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1)        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak, atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang /wilayah cyber, sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
2)        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3)        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4)        Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5)        Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/ melintasi batas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar