Senin, 10 Desember 2012

Pembahasan tentang Cyber Crime





Pada masa awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Mengenai definisi kejahatan komputer sendiri, sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer. Bahkan penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan komputer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam.
Berbicara mengenai masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. 
Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cybercrime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Inggris, cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus dari identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih diperluas lagi yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan di dunia cyber atau dunia maya melalui sistem informasi yang digunakan. Jadi tidak sekedar pada komponen hardware nya saja, komponen tersebut dimaknai sebagai cybercrime, melainkan sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan.

Karakteristik Cyber Crime


Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1)        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak, atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang /wilayah cyber, sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
2)        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3)        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4)        Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5)        Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/ melintasi batas negara.

Bentuk - bentuk Kejahatan Cyber Crime


Secara umum terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/ intranet.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil maupun immateriil, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian dan tindakan anarkis. Mungkin kita sering salah dalam menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materiil maupun immateriil

Kamis, 01 November 2012

Undang - Undang Cyber Crime di Indonesia



Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang khusus yang mengatur masalah cybercrime yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah merasa perlu membuat UU yang mengatur cybercrime termasuk di dalamnya adalah bentuk kejahatan cyber sabotage karena ketidakmampuan sistem hukum nasional dalam menanggulangi permasalahan cybercrime di dalam negeri. Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP sebagai induk dari aturan hukum pidana dan acara pidana masih belum mampu menanggulangi kejahatan di dunia cyber yang terkait dengan tindak pidana yang baru.

Sanksi Pidana Kejahatan Cyber Sabotage
Penyerangan terhadap sistem komputer dapat dilakukan seseorang tanpa harus menerobos masuk ke dalamnya. Ia dengan mudah dapat merusak, mencuri atau mengintip data, program maupun sistem tanpa harus melanggar hukum yang melarangnya mengakses satu sistem tanpa izin. Ini dilakukan dengan menciptakan suatu program penyerang.
Inilah yang dikenal dengan virus, worm atau Trojan. Kerap kali serangan dengan program justru lebih fatal akibatnya dibandingkan dengan serangan langsung. Ini karena program penyerang tersebut mampu menggandakan diri secara otomatis, menginfeksi sistem jaringan dan menyebar dengan cepat melalui jaringan internet. Serangan virus atau worm sampai hari ini masih menjadi problem masalah utama para pakar keamanan jaringan. Dan problem ini tidak akan pernah ada habisnya.
Oleh karena itu UU ITE mengantisipasi perbuatan pengganguan melalui cara seperti ini dengan merumuskannya dalam Pasal 33 yang menentukan :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam pasal 33 ini menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik juga harus diperhatikan bahwa akibat tindakan tersebut yang berupa terganggunya sistem elektronik yang menjadi sasarannya, haruslah terjadi. Konsekuensi yang demikian itu adalah karena tindak pidana dalam pasal ini dirumuskan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, hanya dapat dipidana apabila akibat perbuatan pelaku telah terjadi. Di dalam praktek, gangguan yang terjadi terhadap sistem elektronik itu adalah berupa tidak bekerjanya atau berfungsinya sistem elektronik tersebut sebagaimana mestinya.

Kamis, 18 Oktober 2012

Flame Virus = Cyber War Weapon


KOMPAS.com Senin, 4 Juni 2012 — Israel menolak tuduhan bahwa merekalah yang berada di balik serangancyber dari virus mata-mata, Flame. Para ahli keamanan teknologi informasi pun mengatakan, masih terlalu dini menyebut siapa dalang di balik Flame.
Area penyebaran program jahat Flame melingkupi negara-negara tertentu di Timur Tengah, paling banyak di Iran. Flame menyerang berbagai sektor industri di Iran, tetapi yang paling serius adalah industri minyak.
Tudingan kepada Israel datang ketika pejabat pertahanan teknologi informasi Iran menyebut, Flame memiliki ciri yang mirip dengan program jahat yang pernah dilepas oleh Israel.
Ditambah lagi pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Urusan Strategis Israel, Moshe Yaalon, yang tidak mengakui, tetapi juga tak membantah dugaan itu. ”Israel diberkati dengan teknologi tinggi dan kami bangga dengan teknologi yang membuka semua kemungkinan bagi kami,” ujar Yaalon dalam wawancara dengan radio tentara Israel.
“Saya membayangkan bahwa semua orang melihat ancaman nuklir Iran sebagai salah satu hal serius. Tidak hanya Israel, tetapi seluruh dunia Barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat, kemungkinan akan mengambil langkah-langkah, termasuk ini (virus), untuk merugikan proyek nuklir Iran,” tambah Yaalon.
Juru bicara Pemerintah Israel kemudian meluruskan apa yang dikatakan Yaalon. “Dalam wawancara itu, tidak ada bagian bahwa menteri mengatakan atau menyiratkan bahwa Israel bertanggung jawab atas virus tersebut,” ungkap juru bicara tersebut kepada BBC.
Spekulasi lain menghubungkan Flame dengan Amerika Serikat (AS). Seorang sumber anonim dari kalangan pejabat AS mengatakan kepada NBC News bahwa Negeri Paman Sam berada di balik serangan itu.
Perusahaan keamanan internet Kaspersky Labs, yang telah diminta meneliti Flame, mengatakan bahwa butuh waktu berbulan-bulan atau malah bertahun-tahun untuk membuktikan asal-muasal Flame.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa Flame merupakan program jahat paling seius saat ini, yang digunakan untuk alat spionase dan sabotase perang cyberantarnegara.
Namun, beberapa pihak menilai peringatan yang diberikan PBB itu berlebihan. “Kita selalu melihat bahwa, setiap kali ditemukan program jahat baru, itu selalu dicap sebagai yang paling serius,” ucap peneliti keamanan Amerika Serikat, Marcus Carey.
Sumber : kompas.com

Virus adalah Senjata " Cyber " sebuah Negara



KOMPAS.com — Perang cyber telah melangkah lebih jauh. Peralatan "perang" ini pun semakin beragam dan canggih. Salah satunya adalah virus atau malware. Bahkan, kini muncul virus/malware yang sangat canggih dan kompleks dalam bentuk attack toolkit. Virus berbahaya tersebut adalah adalah "Flame". Virus yang ditemukan oleh tim Kaspersky Lab inidirancang khusus untuk memata-matai pengguna komputer yang terinfeksi dengan berbagai cara.
Seperti malware Stuxnet dan Duqu yang sempat membuat kacau proyek reaktor nuklir milik Iran, Flame disinyalir merupakan "senjata cyber" yang sengaja diluncurkan oleh sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu.

"Malware Flame sepertinya adalah jenjang selanjutnya dari perang (cyber). Hal yang penting diketahui adalah bahwa senjata cyber seperti ini bisa digunakan untuk menyerang negara mana pun," ujar Eugene Kaspersky, CEO dan pendiri Kaspersky Lab, dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Wired.
Jika Stuxnet memiliki target spesifik berupa perangkat industri, Flame secara khusus mengincar kalangan bisnis dan universitas, serta hanya menginfeksi tak lebih dari 5.000 komputer pribadi di seluruh dunia, diduga melalui jaringan atau USB Flashdisk.

Penyebaran terbatas tersebut disinyalir memiliki tujuan untuk menghindari pendeteksian selama mungkin. Flame diperkirakan telah beredar sejak 2010, berdekatan dengan waktu penemuan Stuxnet yang kepergok karena menyebar terlalu liar. Kaspersky Lab baru menemukan Flame dua minggu lalu.
"Dilihat dari kecanggihan dan area sebarannya yang melingkupi negara-negara tertentu di Timur Tengah, tak diragukan lagi, ini (Flame) disponsori oleh sebuah negara," ungkap Alexander Gostev, Kepala Riset dan Analisis Global Kaspersky dalam blognya.

Gostev mengategorikan pembuat malware dalam tiga golongan berdasarkan kompleksitas dan karakteristik serangan, yaitu hacktivist, penjahat cyber, dan negara (nation-state). Menurutnya, Flame masuk dalam kategori yang disebut terakhir. Gostev juga mengatakan bahwa Flame memberikan arah baru bagi perang dan spionase digital.

Flame menginfeksi sejumlah komputer di negara-negara tertentu di Timur Tengah, termasuk Iran, Palestina, Israel, Lebanon, dan Suriah. Pembuat malware ini belum diketahui. Berbeda dengan Stuxnet yang juga dikategorikan sebagai "senjata cyber", Flame sepertinya didesain bukan untuk merusak sistem, melainkan untuk mengumpulkan data dengan cara memata-matai pengguna komputer yang terinfeksi. 

Saat aktif di komputer, Flame mendeteksi lalu lintas jaringan dan menyadap percakapan audio, baik yang dilakukan melalui software, seperti Skype, maupun dengan cara mengaktifkan mikrofon komputer.
Malware ini juga sanggup merekam ketikan keyboard, mengambil screenshot, mencegat e-mail, bahkan mendeteksi dan mencuri data dari perangkat bluetooth.Data-data curian yang dikumpulkan Flame kemudian dienkripsi dan dikirimkan ke sejumlah domain "Command and Control" milik pembuatnya yang tersebar di seluruh dunia dan bisa diganti ke alamat lain kapan saja apabila domain yang bersangkutan ditutup atau ditinggalkan. 
Begitu canggihnya fungsi Flame, para ahli diperkirakan butuh waktu bertahun-tahun untuk mempelajari hal-hal apa yang bisa—dan akan—dilakukan malware tersebut.

Muncul rumor bahwa serangan senjata cyber yang belakangan muncul bisa jadi ditujukan untuk menekan Iran dalam negosiasi program nuklirnya. Flame pertama kali ditemukan di komputer milik Kementerian Minyak Iran.
Selain Flame, ditemukan juga malware lain bernama "Viper" yang berusaha menghapus data dari server.